Terblokirkah Rekening Bank dibawah Saldo Minimum


Tidak biasanya, Februari 2019 ini, rekening bank yang penulis gunakan untuk bertransaksi online, mempunyai saldo dibawah batas minimum.

Hal ini karena penulis lupa setelah rekening penulis, saldonya dipindahkan ke rekening yang baru.

Karena memang baru pertama kalinya dan penulis takut terblokir atau semacamnya pada bulan berikutnya, begitu penulis ingat sebelum jam 12 malam tanggal 28 Februari, penulis pun langsung menambahkan nominal saldonya sampai batas minimum.

Namun apakah benar rekening dapat terblokir gara-gara saldo dibawah minimum?

Berdasarkan penulusuran informasi yang penulis kumpulkan dari beberapa sumber di internet, bahwa saldo dibawah batas mininum tidak menyebabkan rekening di blokir.

Yang benar adalah uang dalam rekening tidak dapat dipergunakan (ditarik atau transfer), dan akan tertutup secara otomatis jika saldo telah habis.

Yang dimaksud habis disini adalah, karena bagaimanapun juga bank adalah badan hukum yang menjalankan bisnis dan harus menggaji karyawan-karyawannya tiap bulan, maka mereka harus memotong tabungan nasabah sebagai biaya administrasi dan denda-jika saldo dibawah batas minimum. 

Sehingga jika tabungan nasabah tidak diisi kembali secara rutin tiap bulan, maka rekening dengan saldo dibawah batas minimum akan ditutup bila nominalnya sudah tidak mencukupi untuk membayar biaya administrasi dan denda di atas.

Artinya, uang nasabah yang berupa saldo mininum tersebut, dapat dikatakan sebagai uang yang pasti "mengendap" di bank dan tidak dapat dipergunakan oleh nasabah itu sendiri, kecuali rekening ditutup.

Kemudian bagaimana dengan bank?

Bagi pihak bank, saldo minimum nasabah adalah justru sebagai penunjuk kekuatan bank yang bersangkutan.

Misalnya, saldo minimum tiap nasabah nilainya 100rb, jika suatu bank memiliki 1 juta nasabah dari 268 juta penduduk Indonesia, maka setidaknya bank itu telah memiliki kekuatan dana mengendap sebesar 100 milyar.

Sesuatu model bisnis yang menarik bukan?

Kemudian hal apa yang dapat menyebabkan rekening terblokir?

Yang pasti, sepengetahuan penulis, penyebab rekening dapat terblokir diantara adalah salah memasukkan nomor PIN sebanyak 3 kali ketika menggunakan ATM atau aplikasi, terindikasinya transaksi yang tidak wajar pada rekening (biasanya ini dilakukan oleh pihak bank, baik sepengetahuan ataupun tidak nasabah), dan terakhir permintaan oleh nasabah itu sendiri.

Contoh pemblokiran oleh permintaan nasabah sendiri adalah ketika kartu ATM tertelan mesin, hilang atau alasan keamanan yang lain.

Demikian uraian penulis tentang kemungkinan pemblokiran rekening yang mempunyai saldo dibawah minimum. Dan perlu diingat, tulisan di atas adalah murni pandangan penulis pribadi, dan dengan sudut pandang penulis sebagai nasabah bank.

Comments

Popular posts from this blog

Google Sedang Membersihkan Konten Penyebab Invalid Traffic

Pentingnya Menambahkan Request Content pada Aplikasi

Menaikkan Traffic dengan Sistem Rekomendasi

Metode Martingale untuk Perencanaan Beli Emas

Kegunaan Lain Splashscreen dalam Aplikasi

Sekilas tentang Algorithma Pinguin 2019

Kelayakan Blog atau Website untuk dapat di Pasang Iklan Adsense

Kebijakan Penting Play Store 2019

Review Aplikasi yang Meragukan

Buka Warung Bakso Berbekal Google