Manipulasi Harga Tanah di Bawah 60 Juta

Ilustrasi pemberkasan (Sumber: Pixabay/Free-Photos)

Seorang pensiunan pegawai pabrik, yang tanahnya tidak melakukan balik nama ataupun membuat AJB (Akte Jual Beli) dari penjual sebelumnya (sebut saja B), menjual tanahnya seharga 130 juta.

Sang Pembeli, yang memang tidak tahu menahu sebelumnya tentang aturan jual beli tanah, menyetujui saja, dengan tanda tertulis yang hanya berupa kuitansi.

Lambat laun, sang Pembeli yang tidak ingin tanah tersebut bermasalah dikemudian hari, baik bagi keluarga penjual B sang pemilik asli, atau pun keluarga pembeli sendiri, memutuskan untuk balik nama.

Buntungnya, pembeli meminta tolong kepada seseorang, yang kemudian diketahui ternyata dia bukan notaris langsung, tetapi hanya calo.

Pembeli mengetahui setelah bertanya-tanya ke pihak desa, dan dari munculnya permintaan janggal sang Calo terhadap kuitansi kedua yang hanya tertulis 54 juta, untuk harga tanah yang sama.

Karena pembeli melek internet, dan penasaran alasan sang Calo meminta kuitansi palsu itu, pembeli menemukan ternyata cara tersebut untuk menghindari pembayaran PPh.

Padahal sesuai yang disebutkan Setiawan (2019), jual beli tanah dibawah 60 juta, dapat bebas PPh, asalkan pembeli memiliki penghasilan dibawah PTKP dan memang harga tanah hanya 60 juta, yang ditunjukkan dengan kuitansi, atau bukti transaksi jual beli lainnya.

Dari hal tersebut, pembeli yakin kalau orang yang diminta tolong hanya calo. Terlebih ketika dia mengabarkan kepada pembeli, katanya cara tersebut gagal, karena dari survei BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat, muncul angka 180 dan membutuhkan cara lain dengan metode hibah.

Pembeli tidak tahu, 180 tersebut angka apa, namun jika dilihat dari harga asli tanah, kemungkinan 180 itu adalah 180 juta, nominal harga yang tercatat di BPN.

Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai angka 180 di atas, dalam tulisan berikutnya penulis akan mencoba menggunakan aplikasi Sentuh Tanah, yang dikeluarkan oleh BPN.

Namun dengan hasil ini, pembeli sudah tidak percaya dengan kemampuan calo tersebut. Sehingga untuk mengurangi penipuan yang terjadi, baik bagi pembeli maupun calo itu, penulis membatalkan dan meminta kembali berkas-berkas termasuk sertifikat.

Lucunya, ada dua hal yang membuat penulis antara percaya dan tidak percaya. Meskipun sang Calo mengembalikan semua uang penulis, sang Calo menunjukkan pembayaran PPh senilai 950 ribu selama pengurusan Balik Nama sertifikat pembeli.

Pertama, kalau memang ikhlas, dengan maksud apa sang Calo perlu menunjukkan besar biaya yang sudah dihabiskannya. Selain dengan maksud sebenarnya dia ingin ganti rugi.

Kedua, kalaupun itu untuk membayar biaya PPh tanah, 950 ribu itu adalah 5% dari 19 juta. Bukan 5% dari 54 juta, jika itu memang PPh. Entah ini kebodohan penulis atau memang begitu pintarnya sang Calo.

Menaggapi kondisi ini, pembeli hanya bisa tersenyum sendiri. Apalagi ditambah saran hibah yang ditawarkan. Pikir penulis, dia sudah melebihi notaris, hingga mampu memutuskan tahapan yang perlu diputuskan.

Pembeli yakin, jalan hibah ini untuk menghindari bukti transaksi jual beli. Artinya tidak perlu PPh. Sebab nominal terakhir yang ditawarkan, sang Calo, katanya dia membutuhkan biaya sampai 12 juta, dan itu biaya pembuatan AJB sesuai perhitungan kasar pembeli,

Namun dari hal tersebut, penulis lebih memilih untuk mengurus dan datang sendiri ke notaris. Meskipun jika memang harus mengeluarkan biaya 12 juta, setidaknya pembeli tahu sendiri untuk keperluan apa saja dana tersebut dikeluarkan.

Referensi
  • Setiawan, Fransiskus Xaverius Herry. 2019. Jual Beli Tanah Dibawah Rp60 juta Free PPh Asal… https://www.pajak.go.id/artikel/jual-beli-tanah-dibawah-rp60-juta-free-pph-asal. Diakses tanggal 21 Juli 2019.
  • Play, Google. 2019. Sentuh Tanah. https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.bpn.sentuh. Diakses tanggal 21 Juli 2019.

Comments

Popular posts from this blog

Google Sedang Membersihkan Konten Penyebab Invalid Traffic

Pentingnya Menambahkan Request Content pada Aplikasi

Menaikkan Traffic dengan Sistem Rekomendasi

Metode Martingale untuk Perencanaan Beli Emas

Kegunaan Lain Splashscreen dalam Aplikasi

Sekilas tentang Algorithma Pinguin 2019

Kelayakan Blog atau Website untuk dapat di Pasang Iklan Adsense

Kebijakan Penting Play Store 2019

Review Aplikasi yang Meragukan

Buka Warung Bakso Berbekal Google