Sekilas Jual Beli dan Balik Nama Waris

Ilustrasi Minta Tanda Tangan (Sumber: Pixabay/Picsues)

Salah satu yang baru penulis ketahui masalah sertifikat tanah, adalah adanya balik nama waris.

Dan berdasarkan informasi salah satu notaris yang penulis temui dan dari artikel di Cermati.com yang berjudul "Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan" , juga akan terdapat pajak waris yang nominalnya 5% dari NJOP total dikurangi NJOPPTKP waris.

Penulis ingin mengetahui informasi tersebut, terkait pembelian tanah yang dilakukan oleh keluarga penulis, yang ternyata jual beli tanahnya harus jual beli waris.

Kondisinya, si pemilik asli, nama yang tercantum dalam sertifikat, orangnya sudah meninggal dan memiliki empat orang anak.

Sedangkan sebelum sampai ditangan penulis, sertifikat sebenarnya sudah diperjual-belikan tanpa AJB (Akte Jual Beli) di dua tangan yang berbeda.

Sehingga jual beli tanah yang dapat dicatat melalui AJB, untuk balik nama ke ibu penulis, akad jual-beli seolah-olah dilakukan dengan anak-anak pemilik asli sertifikat.

Singkatnya, sebelum sertifikat dapat dibalik nama atas nama ibu penulis, sertifikat harus dibalik nama dulu atas nama-nama anak-anak pemilik sertifikat asal, baru kemudian dibalik nama ke ibu penulis.

Masalahnya, apakah jual beli tersebut dapat dilakukan secara normal? Mengingat anak paling kecil masih berumur 9 tahun, dan kakaknya 16 tahun, yang keduanya diasuh oleh pamannya dan entah memiliki hak perwalian yang sah atau belum.

Menurut notaris, jika normal, maka biaya akan dapat diminimalisir, termasuk biaya permohonan perwalian pamannya dipengadilan.

Namun jika terdapat salah satu pihak saja yang terkait tidak bersedia tanda tangan untuk menjual, dikarenakan pembelian telah dilakukan oleh dua tangan berbeda sebelumnya, biaya bisa saja membengkak dan itu ditanggung oleh keluarga penulis.

Hal lainnya, jika memang harus melalui pengadilan, entah itu untuk pengesahan perwalian atau lainnya, bisa saja biaya pengacara akan jauh lebih besar dari notaris.

Pastinya, dua pembeli sebelum keluarga penulis yang tidak membuat AJB, pasti tidak akan mau tahu menahu akan masalah ini.

Oleh karena itu, dikarenakan dana penulis yang tidak mencukupi dan siap untuk biaya yang tidak terduga pengurusan balik nama sertifikat tanah, penulis lebih memilih untuk menunggu saja, semoga disuatu saat nanti ada program "pemutihan" sertifikat dari pemerintah.

Referensi
  • Cermati.com. 2019. Mengurus dan Menghitung BPHTB Tanah Warisan. https://www.google.com/amp/s/www.cermati.com/artikel/amp/mengurus-dan-menghitung-bphtb-tanah-warisan. Diakses tanggal 8 Agustus 2019.

Comments

Popular posts from this blog

Google Sedang Membersihkan Konten Penyebab Invalid Traffic

Pentingnya Menambahkan Request Content pada Aplikasi

Menaikkan Traffic dengan Sistem Rekomendasi

Metode Martingale untuk Perencanaan Beli Emas

Kegunaan Lain Splashscreen dalam Aplikasi

Sekilas tentang Algorithma Pinguin 2019

Kelayakan Blog atau Website untuk dapat di Pasang Iklan Adsense

Kebijakan Penting Play Store 2019

Review Aplikasi yang Meragukan

Buka Warung Bakso Berbekal Google