Adat DP Hilang
Ilustrasi Perjanjian (Sumber: Pixabay/Free-Photos) |
Sesuatu yang baru penulis sadari saat melakukan pembelian barang atau menyewa, adalah DP (Down Payment) atau uang muka yang hilang.
Mungkin untuk barang dengan nominal harga dan uang muka kecil, pembeli akan merelakan uang mukanya hilang,
Tetapi jika barang tersebut bernilai tinggi seperti rumah atau tanah, maka nominal DP-nya pasti juga tinggi.
Penulis pernah mengalami hal tersebut saat mencoba mengajukan KPR subsidi.
Dikarenakan pengajuan permohonan KPR tidak disetujui pihak bank, satu juta lebih DP penulis hilang.
Penulis tidak dapat menuntut, dikarenakan dalam berkas surat perjanjian awal kali pengajuan KPR yang penulis tanda tangani, telah disebutkan disitu bahwa DP tidak dapat ditarik kembali.
Oleh karena itu, untuk pembelian atau sewa yang dilakukan menggunakan uang muka, hendaklah diberikan dengan nominal seminimal mungkin.
Comments
Post a Comment