Adat DP Hilang

Ilustrasi Perjanjian (Sumber: Pixabay/Free-Photos)

Sesuatu yang baru penulis sadari saat melakukan pembelian barang atau menyewa, adalah DP (Down Payment) atau uang muka yang hilang.

Mungkin untuk barang dengan nominal harga dan uang muka kecil, pembeli akan merelakan uang mukanya hilang,

Tetapi jika barang tersebut bernilai tinggi seperti rumah atau tanah, maka nominal DP-nya pasti juga tinggi.

Penulis pernah mengalami hal tersebut saat mencoba mengajukan KPR subsidi.

Dikarenakan pengajuan permohonan KPR tidak disetujui pihak bank, satu juta lebih DP penulis hilang.

Penulis tidak dapat menuntut, dikarenakan dalam berkas surat perjanjian awal kali pengajuan KPR yang penulis tanda tangani, telah disebutkan disitu bahwa DP tidak dapat ditarik kembali.

Oleh karena itu, untuk pembelian atau sewa yang dilakukan menggunakan uang muka, hendaklah diberikan dengan nominal seminimal mungkin.

Comments

Popular posts from this blog

Ranking Website dengan Backlink

Google Sedang Membersihkan Konten Penyebab Invalid Traffic

Sudut Pandang Lain Film The Great Hack

Pengguna Penginapan Murah

Tip Selamat dari Badai Suspend Admob

Contoh Menentukan Harga Jasa bagi Pemula

Teknik Spamming Penyebab Invalid Traffic

Menjadi Kaya Sebagai CEO

Perlunya Masker Transparan

Pengaruh Pageview terhadap Pendapatan Adsense